Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

 

Sebagai salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kabupaten Manokwari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di lingkup Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam melaksanakan tugas pokok diatas, sebagaimana dimaksud pada pasal 187 Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2017, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pelaksanaan kebijakan di lingkup kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati terkait tugas dan fungsinya.

Adapun susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok :

  1. Menyusun kebijakan urusan pemerintahandiBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  2. Merumuskan sasaran kegiatan di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Melakukan bimbingan, konsultasi dan koordinasi di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
  4. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Melakukan koordinasi penyusunan rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di lingkupDinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  7. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  8. Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan karier;
  10. Menginventarisasi permasalahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mencari alternatif pemecahannya;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan; dan
  12. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

  1. Sekretariat;

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di bidang ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumah tanggaan dan urusan lainnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Merumuskan sasaran kegiatan Sekretariat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Melakukan koordinasi kegiatan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, program evaluasi, dan pelaporan serta keuangan dan aset; dan
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sektretariat, dibantu oleh :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Sub Bagian Keuangan dan Aset.

 

  1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;

Bidang pelayanan pendaftaran penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang pelayanan pendaftaran penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pelayanan dan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing.

Untuk melaksanakan tugasnya bidang pelayanan pendaftaran penduduk mempunyai fungsi :

  1. Melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, bimbingan, konsultasi serta monitoring dan evaluasi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Merumuskan sasaran kegiatan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengendalian pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk; dan
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dibantu oleh :

  1. Seksi Identitas Penduduk;
  2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;

 

  1. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;

Bidang pelayanan pencatatan sipil dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas lingkup pencatatan sipil. Dalam melaksanakan tugas kepala bidang pelayanan pencatatan sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, bimbingan, konsultasi serta monitoring dan evaluasi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. Merumuskan sasaran kegiatan di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. Merumuskan kebijakan pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
  4. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan, perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan pengakuan anak;
  5. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
  6. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
  7. Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil;
  8. Menyusun kebutuhan formulir/blanko dokumen pencatatan sipil;
  9. Melakukan evaluasi dan pengendaian pelaksanaan tugas pelayanan Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, dibantu oleh :

  1. Seksi Kelahiran dan Kematian;
  2. Seksi perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

 

  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;

Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pengendalian dan pengawasan, serta penyuluhan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Untuk melaksanakan tugas bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, bimbingan, konsultasi serta monitoring dan evaluasi di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Merumuskan sasaran kegiatan di Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  3. Merumuskan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  4. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan dan penyajian data kependudukan;
  5. Merumusan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan teknologi informasi kependudukan;
  6. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan jaringan dan komunikasi data kependudukan;
  7. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengendalian pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi pengelolaan dan penyajian data, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan jaringan dan komunikasi data;
  8. Merumuskan upaya pemecahan permasalahan informasi administrasi kependudukan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

 

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dibantu oleh :

  1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.

 

  1. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;

Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang data dan inovasi pelayanan.

Untuk melaksanakan tugas bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, bimbingan, konsultasi serta monitoring dan evaluasi di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  2. Merumuskan sasaran kegiatan di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  3. Melakukan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  4. Melakukan koordinasi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  5. Melaksanakan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  6. Melaksanakan penyajian dan diseminasi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  8. Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  9. Melakukan pengawasan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  10. Melakukan pengembangan teknolgi informasi sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
  11. Melakukan koordinasi teknologi informasi dengan sub unit kerja lain dalam lingkup Dinas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, dibantu oleh :

  1. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan penjelasan tentang Tugas Tambahan Pada Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas, Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari .